Pengertian proses administrasi akademik adalah keseluruhan kegiatan yang harus ditempuh mahasiswa secara sistematik dan mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.
Seleksi calon mahasiswa
2.
Penyusunan jadwal perkuliahan
3.
Pendaftaran (registrasi) dan pengambilan program studi
4.
Perkuliahan
5.
Bimbingan mahasiswa
6.
Ujian tengah semester dan ujian akhir semester
7.
Pengajaran remedial/ujian ulang
8.
Penyelesaian akhir studi mahasiswa, dan
9.
Ujian akhir program
C.
Penerimaan
Mahasiswa
1. Penerimaan mahasiswa baru ke STIE Mulia Pratama melalui Sistem
Penerimaan Mahasiswa Baru yang dilaksanakan secara langsung oleh STIE Mulia
Pratama.
2.
Penerimaan mahasiswa baru dilakukan dengan ujian tulis.
D.
Penerimaan
Mahasiswa Lanjutan
Penerimaan mahasiswa lanjutan/pindahan dilaksanakan melalui ujian masuk di program studi masing-masing dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Lulusan/pindahan suatu jenjang program pendidikan dari perguruan tinggi
dengan syarat sebagai berikut.
1) Program yang dipilih harus sama dengan program semula
2) Melengkapi persyaratan administratif seperti: ijasah SLTA/SMK/MA,
transkrip nilai, surat keterangan pindah
b. Mahasiswa STIE Mulia Pratama yang berhenti sementara :
1) Mahasiswa STIE Mulia Pratama yang berhenti sementara adalah mahasiswa
yang memiliki Surat Keterangan Berhenti Sementara dari Ketua STIE Mulia
Pratama.
2) Masa berhenti sementara belum kadaluarsa.
c.
Mahasiswa STIE Mulia Pratama yang mendaftar ulang setelah berhenti
kuliah sementara harus melakukan hal-hal berikut.
1)
Mendaftarkan diri untuk melanjutkan Studi.
2)
Mengikuti wawancara.
3)
Mengikuti registrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
d.
Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain
1)
Mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian masuk mahasiswa lanjutan
(tingkat II ke atas).
2)
Mengikuti ujian masuk mahasiswa lanjutan (tingkat II ke atas) tertulis
dan lisan sesuai dengan bidang studinya.
3)
Mereka yang dinyatakan lulus harus mengikuti registrasi sesuai dengan
jadwal yang ditentukan.
E.
Pendaftaran
Mahasiswa
1.
Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima/lulus ujian masuk harus
mendaftarkan diri dalam waktu yang telah ditentukan.
2.
Mahasiswa lama harus melakukan pendaftaran ulang pada setiap awal
semester menurut jadwal yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang tidak melakukan
daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
3.
Prosedur pendaftaran adalah:
a.
Menyerahkan syarat yang telah ditetapkan.
b.
Membayar SPP.
c.
Mengambil kartu mahasiswa.
F.
Pengambilan
Program Studi (Kontrak Kredit)
1. Mahasiswa diwajibkan mengambil program studi sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang ada pada setiap awal semester.
2.
Pengambilan program studi untuk mahasiswa lanjutan terlebih dahulu
melalui kesetaraan terhadap program bawaan yang dilaksanakan oleh Tim
Kesetaraan program studi di bawah tanggung jawab setua program studi.
G.
Perkuliahan
1.
Kalender akademik disusun pada setiap
awal tahun akademik.
2.
Jadwal kuliah disusun untuk setiap
semester dan penyusunannya di koordinasikan oleh BAAK.
3. Kartu mahasiswa merupakan tanda
pengenal syah untuk mengikuti segala kegiatan dan mengunakan segala fasilitas
yang ada di STIE Mulia Pratama.
4.
Mahasiswa diwajibkan mengisi daftar
kehadiran di dalam kelas pada setiap kali perkuliahan.
5.
Apabila karena sesuatu yang mendesak
dan didukung dengan keterangan yang dapat diterima mahasiswa dapat diizinkan
untuk tidak mengikuti perkuliahan dengan catatan kehadiran dalam seluruh
perkuliahan untuk setiap matakuliah tidak kurang dari 75%.
H.
Supervisi
Perkuliahan
1.
Supervisi perkuliahan dilaksanakan oleh program studi dan sekolah
tinggi.
2. Dosen tidak memberikan kuliah tiga kali berturut-turut tanpa
memberitahu/mendapat izin pimpinan harus diberi peringatan.
I.
Ujian
Ujian terdiri dari ujian matakuliah dan ujian akhir program, ujian matakuliah terdiri atas ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). Pelaksanaan ujian diatur sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur pada bagian Sistem Evaluasi.
J. Perpindahan Mahasiswa
dalam Lingkungan STIE Mulia Pratama
1.
Perpindahan antar jenis program hanya
diperkenankan apabila:
a.
setelah dua tahun pada program
semula,
b.
telah mengikuti kegiatan akademik pada
program semula dengan baik tetapi tidak berbakat yang dinyatakan oleh Ketua
Program Studi/Jurusan.
c.
telah lulus mata kuliah minimal 60% dari
yang seharusnya telah diikuti.
d.
Mempunyai bakat atau minat pada program
yang baru memungkinkan untuk itu dinyatakan berdasarkan penilaian dari ketua
program yang baru.
e.
Prosedur yang harus ditempuh mahasiswa adalah :
1)
Lamaran diajukan kepada program studi asal dengan tembusan pada program
studi yang ingin dimasuki.
2)
Lamaran/usulan perpindahan diajukan sebelum semester yang bersangkutan
dimulai.
f.
Waktu studi yang sudah ditempuh pada program yang lama diperhitungkan
dalam memperhitungkan batas waktu maksimal suatu jenjang.
g.
Hal-hal lain yang tidak ditentukan seperti disebut di atas akan diatur
dalam keputusan tersendiri.
K. Berhenti Sementara
1. Mahasiswa yang disebabkan oleh sesuatu
hal terpaksa harus meninggalkan perkuliahan (bukan karena mengikuti perkuliahan
di tempat lain) diperkenankan mengajukan permohonan berhenti sementara kepada
Ketua untuk selama satu semester dan dapat diperpanjang maksimal satu semester
lagi atas persetujuan Ketua STIE Mulia Pratama, dengan syarat:
a.
Masih terdaftar sebagai mahasiswa STIE
Mulia Pratama.
b.
Tidak berstatus sebagai mahasiswa
penerima beasiswa, ikatan tugas atau tugas belajar.
c.
Mendapatkan persetujuan ketua program
studi yang bersangkutan.
d.
Belum pernah memperoleh izin berhenti
sementara.
e.
Belum habis masa studinya.
f.
Telah terdaftar dan mengikuti
perkuliahan di STIE Mulia Pratama minimal satu tahun.
g.
Mahasiswa tidak diperkenankan
meninggalkan kegiatan di STIE Mulia Pratama sebelum dikeluarkan Surat Izin
Berhenti Sementara.
2.
Permohonan berhenti sementara diajukan
dengan prosedur sebagai berikut.
a.
Mahasiswa mengajukan permohonan kepada
Ketua STIE Mulia Pratama melalui ketua program studi.
b.
Permohonan diajukan sebelum semester
yang bersangkutan dimulai.
L. Penyerahan dan
Pengesahan Gelar
1. Setiap mahasiswa yang telah
menyelesaikan ujian akhir program dan dinyatakan lulus, harus mengikuti
penyerahan dan pengesahan Gelar sesuai dengan persyaratan-persyaratan untuk
itu.
2. Bagi mahasiswa yang karena sesuatu
tidak dapat menghadiri hari Penyerahan dan Pengesahan Gelar tetapi sudah
terdaftar sebagai lulusan dinyatakan telah mengikutinya.
3.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan
ujian sidang setelah pendaftaran Penyerahan dan Pengesahan Gelar ditutup, tidak
diperkenankan mengikutinya tetapi mengikutinya pada kesempatan berikutnya.
M. Kehilangan Status
Kemahasiswaan
Mahasiswa
kehilangan status kemahasiswaannya apabila:
1. Telah habis masa studinya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
2.
Tidak melakukan registrasi ulang pada
waktu yang telah ditetapkan.
3.
Melakukan tindak pidana yang telah
dibuktikan di pengadilan.
4.
Terbukti melakukan tindak pidana
akademik termasuk plagiatisme yang telah dikukuhkan oleh Senat STIE Mulia
Pratama.
5.
Melanggar kaidah-kaidah perilaku (rule conduct) mahasiswa.
A. Pengertian Sistem Kredit Semester
Sistem
kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi
mahasiswa, beban kerja tenaga pengejar, dan beban penyelenggara program lembaga
pendidikan dinyatakan dalam kredit setiap semester.
Semester
adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan
dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 14-18 minggu kerja.
Mulai tahun akademik 1998/1999 STIE Mulia Pratama menerapkan Semester Ganjil,
Semester Genap, dan Semester Singkat/Pendek.
Di
dalam Sistem Kredit diterapkan Satuan Kredit Semester (sks) yang selanjutnya
disingkat sks, yaitu satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban
studi mahasiswa, besaran pengakuan terhadap keberhasilan usaha kumulatif bagi
suatu program tertentu, serta usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi
perguruan tinggi, khususnya bagi tenaga pengajar.
Ciri-ciri dasar Sistem Kredit Semester ialah:
1.
Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa
menyusun program studinya sesuai dengan kemampuan dan minatnya;
2.
Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa
menyusun kombinasi antar berbagai program;
3.
Sistem Kredit Semester memungkinkan mahasiswa untuk menabung kredit yang
diperolehnya untuk sampai kepada penyelesaian program studinya;
4.
Mahasiswa yang merencanakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang dapat
mengurangi kesempatan mengikuti program intra-kurikuler diperbolehkan mengambil
program dengan jumlah kredit kurang dari yang seharusnya.
Besaran
Nilai Kredit Semester setiap matakuliah disesuaikan dengan jenis
penyelenggaraan matakuliah tersebut.
1.
Nilai 1 (satu) sks untuk perkuliahan
tatap muka ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi tiga macam
kegiatan per minggu sebagai berikut.
a.
Untuk Mahasiswa:
1)
Selama 50 menit, acara tatap muka
terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah;
2)
Selama 60 menit, acara kegiatan
akademik berstruktur, dierencanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk
membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal;
3)
Selama 60 menit acara kegiatan mandiri
yang mendalami, mempersiapkan atau untuk tujuan suatu tugas akademik lain,
misalnya membaca buku-buku referensi.
b.
Untuk dosen:
1)
Selama 50 menit, acara tatap muka
terjadwal dengan mahasiswa;
2)
Selama 60 menit, acara kegiatan
akademik berstruktur;
3)
Selama 60 menit acara pengembangan materi perkuliahan
2.
Nilai 1 sks untuk Praktikum dan
Penelitian
a.
Untuk praktikum di laboratorium, nilai 1 sks praktikum
selain beban perminggu tugas di laboratorium, juga 60 menit kegiatan akademik
berstrutktur selama 1 semester;
b.
Untuk kuliah kerja lapangan, nilai 1
sks adalah beban tugas di lapangan selama 4 x 60 menit per minggu selama 1
semester.
c.
Untuk penelitian dalam penyusunan
skripsi nilai 1 sks sama dengan beban tugas penulisan karangan ilmiah sebanyak
3 x 60 menit sehari untuk 25 hari kerja
1. Beban studi mahasiswa suatu semester
ditentukan atas dasar kemampuan akademik dan waktu rata-rata yang tersedia dari
masing-masing mahasiswa.
2. Mahasiswa yang alasan banyak kegiatan
non-akademik baik di dalam maupun di luar kampus, dapat menempuh semester
ganjil dan genap dengan mengambil sks kurang dari yang ditawarkan, tetapi tidak
boleh kurang dari 12 sks, kecuali bagi mereka yang sisa sks-nya (yang
harus dipenuhi) kurang dari 12 sks.
3.
Beban studi maksimal bagi seorang
mahasiswa untuk semester ganjil dan genap pada dasarnya ditentukan berdasarkan
prestasi akademik mahasiswa yang bersangkutan. Sebagai patokan umum beban studi
mahasiswa adalah 21 sks per semester, namun pembimbing/ketua program studi
dapat menggunakan Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya sebagai salah satu
patokan untuk menentukan jumlah maksimal sks yang dapat diambil oleh seorang
mahasiswa.
IP < 2,00 : dapat mengambil maksimal 16 sks
2,00 ≥ IP < 3,50 : dapat
mengambil maksimal 20 sks
IP ≥ 3,50 : dapat mengambil 21 sks atau lebih (dengan persetujuan ketua program studi/ketua STIE Mulia
Pratama)
4.
Pada semester pertama setiap mahasiswa
baru dapat menambil seluruh sks yang ditawarkan untuk semester tersebut.
Perkuliahan diselenggarakan
dengan menerapkan sistem kredit semester. Karena itu setiap mahasiswa pada awal
semester diberi kesempatan untuk merencanakan sendiri beban studi dengan
bimbingan Dosen Pembimbing Akademik sesuai dengan prestasi yang telah
dicapainya.
Bentuk
perkuliahan terdiri atas 3 jenis, yaitu:
1.
Perkuliahan di kelas/luar kelas.
2.
Praktikum di laboratorium, workshop,
dan atau di lapangan.
3.
Kegiatan Pengembangan dan Pengabdian
Masyarakat (KPPM).
1.
Jumlah minggu perkuliahan dalam satu
semester adalah 14-16 minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir
semester dengan perincian sebagai berikut.
a.
Tatap muka : 12-14
minggu
b.
Ujian Tengah semester : 1
minggu
c.
Ujian akhir semester : 2
minggu
2.
Dosen yang belum mencapai jumlah
minimal 12 kali pertemuan, diharuskan melengkapi perkuliahan asebelum saat
ujian matakuliah tersebut dilaksanakan
3.
Untuk praktikum dan kerja lapangan
jumlah pertemuan ditentukan khusus menurut kebutuhan praktikum dan kebutuhan
kerja lapangan tersebut.
1.
Bimbingan studi adalah segala kegiatan
yang berfungsi membantu mahasiswa dalam penyelesaian studinya, antara lain
sebagai berikut.
a.
Bimbingan dalam pengembilan program
studi (kontrak kredit) pada awal semester.
b.
Bimbingan dalam memecahkan berbagai
masalah yang dihadapi mahasiswa.
c.
Bimbingan dalam kegiatan-kegiatan lain
yang dipandang perlu.
2.
Bimbingan studi diberikan oleh dosen
pembimbing akademik.
3.
Setiap dosen menjadi pembimbing
akademik pengangkatannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STIE Mulia
Pratama atas usulan ketua program studi/jurusan.
4.
Para dosen pembimbing akademik
dikoordinasikan di dalam unit bimbingan kemahasiswaan
Batas
waktu studi ialah waktu maksimal seorang mahasiswa dalam menyelesaikan suatu
program studi.
1.
Lama studi setiap jenjang S1 antara 4 sampai dengan
7 tahun.
2. Apabila selama waktu studi mahasiswa berhenti dan tidak terdaftar
sebagai mahasiswa satu semester atau lebih tanpa memperoleh izin, maka
mahasiswa tersebut dinyatakan keluar, sedangkan apabila mahasiswa tersebut
mendapatkan izin secara resmi, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut
berhenti sementara, tidak diperhitungkan untuk penentuan batas waktu studi.
1.
Acuan Penilaian
Penilaian terahadap keberhasilan studi mahasiswa untuk setiap matakuliah didasarkan kepada tiga kemungkinan acuan penilaian yang pelaksanannya dapat disesuaikan deangan sifat masing-masing matakuliah.
a.
Penilaian Acuan Patokan (PAP), yaitu dengan cara menentukan batas
kelulusan.
b.
Penilaian Acuan Norma (PAN), yaitu dengan cara membandingkan nilai
seorang mahasiswa dengan nilai kelompoknya.
c.
Gabungan antara PAP dan PAN, yaitu dengan menentukan batas kelulusan
terlebih dahulu, kemudian membandingkan nilai yang lulus relatif terhadap nilai
kelompoknya.
2.
Komponen Penilaian
Nilai keberhasilan studi untuk setiap matakuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen tugas, ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
3.
Nilai Akhir
Hasil penilaian akhir suatu matakuliah dinyatakan dengan nilai bobot sebagai berikut.
A
= 4
B
= 3
C
= 2
D
= 1
E
= 0 (tidak memperoleh sks)
4.
Kelulusan Matakuliah
Untuk matakuliah tertentu yang dianggap sangat menentukan kompetensi profesional lulusan, nilai minimum kelulusan adalah C=2.
5. Status Belum Lengkap (BL)
Bila seorang mahasiswa belum dapat melengkapi tugas salah satu komponen dari suatu matakuliah pada saat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan belum lengkap (BL) untuk matakuliah tersebut, namun mahasiswa yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi komponen tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan. Jika dalam waktu yang ditentukan komponen tersebut belum juga dilengkapi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal dengan nilai E dalam matakuliah tersebut.
6.
Gagal dari Satu Matakuliah
Nilai gagal atau E diberikan kepada mahasiswa apabila kadar pengetahuan mahasiswa terhadap materi perkuliahan dinilai oleh dosen matakuliah yang bersangkutan berada di bawah penguasaan minimal kadar pengetahuan yang telah ditentukan.
7.
Ujian Akhir Semester (UAS)
Untuk dapat mengikuti UAS, seorang mahasiswa haruslah memenuhi persyaratan sebagai beriut:
a.
Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun
akademik yang bersangkutan.
b.
Mengikuti perkuliahan dalam matakuliah
yang bersangkutan minimal 75%.
c.
Sudah menyelesaikan dan menyerahkan
tugas-tugas yang berhubungan dengan matakuliah yang bersangkutan, sedangkan
yang belum menyelesaikan tugasnya harus atas seijin dosen yang bersangkutan
dengan status BL
d.
Tidak dalam keadaan menjalani hukuman
akademik.
8.
Bahan Ujian
a.
Bahan ujian disusun oleh dosen
penanggung jawab matakuliah.
b.
Soal ujian diserahkan selambat-lambatnya dua minggu sebelum masa ujian
untuk diperbanyak oleh STIE Mulia Pratama.
9.
Pelaksanaan Ujian
a.
Ujian diadakan dua kali satu semester,
yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
b.
Ujian dilaksanakan di bawah tanggung
jawab dosen yang bersangkutan.
c.
Pengaturan jadwal ujian dikoordinasikan
oleh BAAK sesuai dengan kalender akademik.
10. Hasil Ujian
a.
Daftar nilai matakuliah diisi oleh
dosen yang bersangkutan sesuai dengan format yang disediakan.
b.
Hasil ujian diserahkan oleh dosen yang
bersangkutan langsung ke BAAK selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian matakuliah
yang bersangkutan berlangsung.
c.
Hasil ujian tiap semester (transkrip)
disampaikan oleh BAAK kepada mahasiswa yang bersangkutan dua minggu setelah
nilai dari dosen masuk.
11. Ujian Sidang
a.
Ujian ulang hanya diberikan kepada
mahasiswa yang mendapat nilai ujian dengan nilai C lebih rendah.
b.
Ujian ulang dilaksanakan setelah
diadakan remediasi.
c.
Ujian ulang hanya dapat dilaksanakan
satu kali, kecuali bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis, dapat
diberikan ujian ulang sesuai dengan kebutuhan.
d.
Dalam penentuan nilai matakuliah
setelah ujian ulang, nilai ujian ulang hanya menggantikan komponen nilai ujian
akhir semester.
e.
Nilai matakuliah setelah ujian ulang
diserahkan langsung ke BAAK oleh dosen yang bersangkutan paling lambat satu
minggu setelah ujian ulang dilaksanakan.
f.
Mahasiswa yang tidak berhasil pada
ujian ulang, bila akan menempuh kembali pada semester berikutnya diwajibkan
melaksanakan kontrak kredit kembali serta mengikuti perkuliahan sesuai
ketentuan.
Penilaian
keberhasilan studi semester dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi
seluruh matakuliah yang diambil oleh mahasiswa selama semester tersebut dengan
menggunakan rumus IP sebagai berikut:

Keterangan:
P =
Indeks Prestasi
x =
Nilai Matakuliah
y = Satuan Kredit Semester
(SKS) untuk matakuliah tersebut
Hasil perhitungan IP dihitung sampai dua desimal, dan digunakan dalam menggunakan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya. Mahasiswa yang memiliki IP < 2,00 diharuskan mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing akademik.
Penyelesaian akhir studi jenjang S1 dalam usaha memperoleh jumlah sks yang ditentukan hanya dapat ditempuh 1 alternatif, yaitu penyelesaian akhir studi dengan skripsi.
1.
Penyelesaian dengan Skripsi
Penulisan
skripsi dapat dipilih oleh mahasiswa yang pada akhir semester VI telah
memperoleh sks sebanyak 148 dengan IP ≥ 2,25 dan mendapat rekomendasi tentang
kemampuan menyusun skripsi dari Dosen Pembimbing Akademik.
2.
Penyusunan Skripsi
a.
Tujuan
Tujuan penyusunan skripsi
adalah menyediakan pengealaman belajar kepada mahasiswa dalam menerapkan
pengetahuan yang telah dimilikinya untuk merancang, melaksanakan, dan menyusun
laporan penelitian ilmiah dalam bidang studinya dengan menggunakan paradigma
dan prosedur penelitian yang berlaku dalam bidang studinya tersebut di bawah
bimbingan dosen yang ditunjuk oleh program studi.
b.
Isi dan Sistematika
Skripsi hendaknya berisi
kajian terhadap maslah-masalah keilmuan sesuai bidang studi masing-masing yang
berguna baik bagi pengembangan ilmu maupun bagi pemecahan masalah-masalah nyata
yang dihadapi. Sistematika dan tata cara penulisan skripsi dipaparkan dalam “
Pedoman Penulisan Skripsi STIE Mulia Pratama”.
c.
Prosedur Pengajuan
1)
Mahasiswa mengajukan proposal skripsi kepada Tim Pembimbing Skripsi
program studi (Ketua Jurusan dan Pembantu Ketua Bidang Akademik).
2)
Proposal skripsi disusun berdasarkan
format yang ditentukan oleh STIE Mulia Pratama.
3)
Tim Pembimbing Penulisan Skripsi
menentukan pembimbing dengan memperhatikan usul dari mahasiswa atas persetujuan
ketua program studi. Ketua program studi menyampaikan usulan penunjukan
pembimbing tersebut ke Pembantu Ketua I Bidang Akademikuntuk ditetapkan dalam
bentuk Surat Penunjukkan Pembimbing Skripsi.
d.
Pembimbingan
1)
Kualifikasi Dosen Pembimbing Skripsi adalah dosen yang berpangkat Lektor
ke atas yang ditentukan oleh program studi dan STIE Mulia Pratama.
2)
Pembimbing skripsi adalah dua orang.
3)
Penggantian Pembimbing dapat dilakukan melalui Surat Penggantian
Pembimbing Skripsi oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik atas usul ketua
program studi.
4) Masa bimbingan skripsi dilaksanakan dalam waktu 12 bulan.
e.
Penilaian Skripsi
Penilaian skrispsi dilakukan
terhadap isi, metodologi, sistematika penyajian, serta bahasa. Skripsi
dipertahankan dalam ujian sidang. Dalam ujian sidang, penilaian diberikan
terhadap penguasaan isi, kemampuan mempertahankan skripsi secara ilmiah dan
kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar. Tim penilai terdiri atas 3 orang dosen penguji.
f.
Pedoman terinci tentang pola dan prosedur penulisan skripsi disusun
dalam ketentuan tersendiri.
Program S1
a.
Mahasiswa yang telah menempuh beban studi yang ditentukan bagi program
S1 dengan IPK ≥ 2,00 diperkenankan untuk mengikuti ujian akhir program.
b.
Waktu untuk menyelenggarakan ujian
akhir program diatur dalam Kalender Akademik.
c.
Penentuan Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) ditentukan dengan rumus:
Keterangan
:
P =
Indeks Prestasi
x =
Nilai Matakuliah
y = Satuan Kredit Semester
(sks) untuk matakuliah.
d.
Penentuan nilai ujian sidang
1) Nilai ujian sidang bagi penulisan skripsi diperoleh dengan rumus:
Keterangan
:
q =
Nilai Ujian Sidang
r
= Nilai pertahanan skripsi
s = Nilai skripsi
Nilai pertahanan skripsi
minimal 2,00. Peserta ujian siding yang memperoleh nilai lebih kecil dari 2,00
dinyatakan tidak lulus.
e.
Penentuan Yudisium
1)
Yudisium diperoleh dengan rumus:
Keterangan:
y = Nilai yudisium
p = Nilai Indeks Prestasi
Kumulatif
q = Nilai Ujian Sidang
2)
Batas minimal nilai yudisium untuk kelulusan pada program S1 adalah
2,00.
3)
Derajat yudisium untuk jenjang S1 diatur sebagai berikut:
|
Derajat Yudisium |
Nilai Yudisium |
|
Dengan
Pujian |
3,50 – 4,00 |
|
Sangat
Memuaskan |
2,75 – 3,49 |
|
Memuaskan |
2,00 – 2,74 |
f.
Pengumuman Yudisium
Yudisium
kelulusan mahasiswa diumumkan dalam siding program studi yang diselenggarakan
khusus untuk itu dan dipimpin oleh Ketua STIE Mulia pratama. Tanggal pengumuman
ini dinyatakan sebagai tanggal kelulusan.
g.
Ketentuan-ketentuan lain
1)
Panitia Ujian
Panitia
terdiri dari:
Ketua : ditetapkan oleh
Pembantu Ketua I Bid. Akademik
Sekretaris : Pembimbing Materi
Skripsi
Anggota : Pembimbing Teknis
Skripsi
2)
Syarat Dosen Penguji
Syarat bagi dosen penguji
adalah dosen yang sudah memiliki jabatan akademik/fungsional Lektor.
3)
Syarat Calon Peserta Ujian
Mahasiswa dapat
mendaftarkan diri sebagai calon peserta ujian, apabila telah menyelesaikan:
a)
Penulisan skripsi 2 minggu sebelum ujian diadakan.
b)
Segala persyaratan akademik; dan
c)
Persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan.
4)
Pengangkatan Panitia Ujian
Panitia ujian diangkat
dengan Surat Penugasan Pembantu Ketua I Bidang Akademik STIE Mulia Pratama atas
usul ketua program studi/jurusan.
Kegiatan
penelitian STIE Mulia Pratama bertujuan untuk:
1. Mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, terutama untuk menemukan berbagai teori dan konsep ilmu
ekonomi.
2. Memecahkan masalah-masalah yang muncul dalam bidang ekonomi.
3. Menunjang peningkatan pelaksanaan
sistem pendidikan dan pengajaran di STIE Mulia Pratama dan pengembangan
institusi STIE Mulia Pratama.
4.
Memberikan masukan bagi pengembangan
kebijaksanaan dalam bidang ekonomi.
5.
Meningkatkan dan mengembangkan
penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pengembangan
berbagai konsep dan paradigma pembangunan nasional, wilayah dan daerah melalui
kerjasama antar perguruan tinggi dan badan-badan lainnya.
Ruang lingkup kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh STIE Mulia Pratama mencakup:
1. Masalah-masalah pengembangan dan penerapan keilmuan, teknologi dan seni,
baik ilmu murni maupun terapan yang menunjang peningkatan dan pengembangan
bidang Pendidikan, dan bidang-bidang lainnya.
2. Masalah-masalah pengembangan profesi, masalah social, ekonomi, budaya,
dan politik, serta masalah pengembangan kelembagaan.
1.
STIE Mulia Pratama mengkoordinasikan kegiatan pembinaan, pengembangan
dan pelaksanaan penelitian.
2. Penelitian diselenggarakan atas nama program studi STIE Mulia Pratama
dapat menyelenggarakan penelitian dalam rangka kepentingan pengembangan
institusi
3. Kegiatan penelitian dapat dilakukan secara individual dan kelompok.
4. Penelitian yang dilakukan atas kerja
sama dengan lembaga lain harus mendapat izin resmi dari Ketua STIE Mulia
Pratama.
5. Kegiatan penelitian yang dilakukan atas
inisiatif dan sumber dana perseorangan dapat diakui sesuai dengan persyaratan
keilmuan dan prosedur yang berlaku.
Pengabdian pada masyarakat merupakan salah satu tugas pokok perguruan tinggi yang tertuang dalam Tridarma Perguruan Tinggi. Melalui pengabdian pada masyarakat sivitas akademika STIE Mulia Pratama secara ilmiah dan melembaga mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara langsung kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi masyrakat sebagai wahana untuk mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Pengabdian
pada masyarakat dirancang dan dilaksanakan dengan mengunakan asas-asas berikut.
1.
Asas kelembagaan
2.
Asas ilmu amaliah dan amal ilmiah
3.
Asas inisiatif, inovatif dan kreatif
4.
Asas kerjasama
5.
Asas manfaat
6.
Asas pemecahan masalah
1.
Mengembangankan sumber daya manusia ke arah terciptanya manusia
pembangunan.
2.
Mengembangkan masyrakat ke arah
terbinanya masyarakat belajar.
3. Mempercepat upaya pembinaan institusi
dan profesi masyarakat sesuai dengan perkembangannya dalam proses modernisasi.
4.
Meningkatkan kepekaan sosial para
akademisi dan mahasiswa terhadap masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.
5.
Memantapkan pembinaan institusi dan
profesi yang relevan dengan kebutuhan masyrakat dan pembangunan.
1. Masyarakat luar kampus yang memerlukan petunjuk dan bantuan untuk
meningkatkan kemampuan memecahkan masalah yang dihadapinya.
2.
Komunitas-komunitas masyarakat khusus yang potensial, strategis, dan
sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.
Segala bentuk kegiatan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilaksanakan secara melembaga dan berencana serta bermanfaat bagi masyarakat, yang meliputi:
1. Penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang relevan dengan
kebutuhan masyarakat serta tuntutan pembangunan.
2.
Pemberian bantuan kepada masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang
dihadapi serta bantuan dalam melaksanakan pembangunan.
3. Pemberian jasa-jasa pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang
yang memerlukan penanganan khusus sesuai dengan bidang keilmuan, profesi, dan
kemampuan STIE Mulia Pratama.
1.
Pendidikan pada Masyarakat
Berbagai
bentuk kegiatan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik pembinaan nilai,
sikap, pengetahuan maupun keterampilan, yang diperlukan dalam rangka
implementasi Pendidikan berkesinambungan, seperti penyelenggaraan program
Pendidikan yang bersertifikat, kursus-kursus, penataran, lokakarya dan latihan
kerja.
2.
Pelayanan pada Masyarakat
Bentuk
kegiatan pelayanan secara profesional kepada masyarakat yang diselenggarakan
dengan memanfaatkan berbagai sumber dan kemampuan yang ada di STIE Mulia
Pratama serta masyarakat, seperti halnya program konsultasi, dan kerjasama
dengan badan/instansi pemerintah ataupun swasta dalam bidang-bidang yang
relevan.
3.
Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PPKM)
Bentuk program
dan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terpadu
oleh para mahasiswa di bawah bimbingan para dosen sebagai kegiatan
intrakurikuler yang dilaksanakan di masyarakat. Bentuk kegiatan tersebut adalah
PPKM.
4.
Pengembangan Wilayah
Bentuk
kegiatan pengabdian pada masyarakat melalui kerjasama terpadu antara perguruan
tinggi dengan pemerintah daerah, dinas/instansi/badan pemerintah dan swasta
serta kelompok masyarakat yang menghasilkan konseps atau pola yang secara
langsung menunjang pembangunan wilayah atau daerah.
1.
STIE Mulia Pratama mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, pengadministrasian, serta evaluasi program pengabdian pada
masyarakat.
2.
Kegiatan-kegiatan pengabdian pada masyarakat didorong untuk tumbuh atas
dasar inisiatif sivitas akademika, dengan mengacu pada kerangka program
prioritas yang ditetapkan STIE Mulia Pratama.
Pengembangan kemahasiswaan merupakan upaya mengidentifikasi, menyalurkan dan meningkatkan kemampuan mahasiswa beserta unsur-unsur penunjangnya dalam rangka mengoptimalkan proses dan hasil studi mahasiswa. Pengembangan kemampuan dan unsur-unsur penunjang tersebut mencakup hal-hal berikut.
1. Pengembangan kemampuan nalar mahasiswa merupakan usaha meningkatkan
kemampuan nalar mahasiswa untuk menjadi cendikiawan yang bertanggung jawab.
2. Pengembangan kemampuan nalar mahasiswa
tersebut dapat berbentuk antara lain seminar, latihan, diskusi ilmiah, dan
lain-lain.
1. Pengembangan bakat dan minat mahasiswa adalah upaya membantu mahasiswa
memperoleh kesempatan dan fasilitas agar dapat mengembangkan potensinya secara
optimal.
2.
Bentuk kegiatan pengembangan bakat dan minat mahasiswa mencakup antara
lain kegiatan organisasi, keolahragaan, kesenian, dan lain-lain.
1. Pengembangan kesejahteraan mahasiswa merupakan upaya untuk membantu
memenuhi kebutuhan mahasiswa, baik yang bersifat rohaniah maupun jasmaniah.
2. Pengembangan kesejahteraan mahasiswa dapat berbentuk penyediaan
beasiswa, pembinaan ketaqwaan, dan lain-lain.
3.
Layanan bimbingan bagi mahasiswa yang menghadapi
permasalahan-permasalahan akademik maupun nonakademik.
1. Pengembangan pengabdian pada masyarakat adalah usaha menumbuhkan dan
memperkuat kesadaran mahasiswa dalam memanfaatkan ilmu dan teknologi bagi
masyarakat serta mendorong mahasiswa untuk menerapkan dalam pembangunan
masyarakat.
2.
Pengembangan pengabdian pada masyarakat
berbentuk kegiatan kemasyarakatan seperti:
a.
Kegiatan Pengembangan dan Pengabdian
pada Masyarakat (KPPM)
b.
Kemah Kerja Nyata/Outbond.
c.
Bakti Sosial
1. Pengembangan disiplin mahasiswa merupakan usaha meningkatkan kesadaran
mahasiswa akan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa dan calon
pendidik/cendikiawan serta ketaatan dan kepatuhan melaksanakan segala peraturan
yang berlaku dan menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan yang ada.
2.
Pengembangan disiplin mahasiswa dilakukan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler dan ekstra kurikuler baik dalam jalur pendidikan dan pengajaran
maupun jalur organisasi kemahasiswaan.
Dalam usaha menciptakan suasana kondusif bagi kehidupan kemahasiswaan diatur dalam Tata Tertib Mahasiswa di bawah ini:
1.
Hak Mahasiswa
a.
Setiap mahasiswa STIE Mulia Pratama berhak memperoleh pendidikan.
b. Setiap mahasiswa berhak mengikuti semua kegiatan kemahasiswaan yang
telah diprogramkan oleh STIE Mulia Pratama.
c. Setiap mahasiswa berhak memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas
yang tersedia menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
d. Setiap mahasiswa berhak menyampaikan saran, pendapat dan keinginan
melalui jalur organisasi kemahasiswaan dan jalur akademis yang ditentukan oleh
STIE Mulia Pratama dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2.
Kewajiban Mahasiswa
a.
Menjaga integritas sivitas akademika
dan mempertahankan kehormatan alamamater.
b.
Menjaga integritas pribadinya sebagai
calon pendidik yang mendambakan nilai-nilai kebenaran ilmiah, kejujuran, intelektual
serta kepribadian nasional.
c.
Ikut serta mengembangkan STIE Mulia
Pratama dalam segala aspeknya.
d. Membantu dan berpartisipasi dalam
penyelenggaraan program-program akademis dan nonakademis STIE Mulia Pratama
dengan baik dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Mematuhi semua ketentuan yang berlaku
demi terbinanya suasana proses belajar dan mengajar dengan baik.
f.
Berlaku sopan sebagai seorang mahasiswa
calon pendidik intelektual, seperti dalam cara berpakaian, cara bergaul, dan
sikap lain.
g.
Mentaati peraturan tata tertib administrasi yang berlaku.
h.
Mengikuti, menjaga dan mempertahankan tata tertib kehidupan kampus demi
terbinanya suasana hidup yang seimbang, selaras dan serasi, baik lahir mapupun
batin.
1.
Bentuk-bentuk perbuatan mahasiswa yang
dapat dikenakan sanksi, meliputi:
a.
Melakukan pelanggaran tata tertib
akademis seperti:
1)
Mengganggu kelancaran ketertiban
pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademis.
2)
Melakukan kecurangan dalam
kegiatan-kegiatan akademis.
3) Menghalang-halangi terselenggaranya
program STIE Mulia Pratama, baik akademis maupun nonakademis.
b.
Melakukan pelanggaran tata tertib
akademis seperti:
1)
Memalsukan surat keterangan, nilai
ujian atau tanda tangan.
2)
Mengubah/merusak isi surat pengumuman resmi.
3)
Mencampuri urusan-urusan administrasi dalam bidang pendidikan,
penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta kegiatan-kegiatan lain yang
diselenggarakan STIE Mulia Pratama.
c.
Melakukan pelanggaran tata tertib
kesopanan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berlaku di STIE
Mulia Pratama meliputi: cara berpakaian, cara bergaul, cara mengikuti kuliah,
dan perbuatan lain yang dinilai tidak sopan.
d.
Melakukan pelanggaran tata tertib hukum
dengan cara apapun seperti:
1)
Mengintimidasikan atau mencaci maki
atau menghina seseorang baik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi.
2)
Berbuat tidak sopan atau melakukan
hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan dan keselamatan sivitas STIE
Mulia Pratama atau anggota masyarakat lainnya.
3)
Melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap norma-norma kesusilaan atau perbuatan lain yang tercela.
2. Kegiatan mahasiswa ke luar kampus dan
penerimaan kunjungan dari luar kampus STIE Mulia Pratama.
a.
Kunjungan dan kegiatan-kegiatan
mahasiswa ke luar kampus yang mengatasnamakan STIE Mulia Pratama atau
menunjukkan dirinya sebagai mahasiswa STIE Mulia Pratama harus sepengetahuan
dan seizin tertulis Ketua STIE Mulia Pratama.
b.
Penerimaan kunjungan rombongan dari
luar kampus STIE Mulia Pratama harus sepengetahuan dan seizin tertulis Ketua
STIE Mulia Pratama.
c.
Setiap kegiatan-kegiatan mahasiswa STIE
Mulia Pratama, baik berupa kegiatan akademis maupun nonakademis yang
mengikutsertakan mahasiswa luar STIE Mulia Pratama, harus dengan seizin
tertulis Ketua STIE Mulia Pratama.
d.
Kegiatan-kegiatan ceramah, diskusi dan
sebagainya yang mengundang penceramah dari luar STIE Mulia Pratama harus
mendapat izin tertulis dari Ketua STIE Mulia Pratama.
Kepada mahasiswa yang melakukan perbuatan-perbuatan
tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai berikut.
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis
3.
Pencatatan konduite
4.
Hukuman akademis seperti:
a.
Pemberian nilai tidak lulus
b.
Pembatalan lulus
c.
Pengulangan tugas
d.
Penundaan pemberian ijazah kesarjanaan
e.
Pembatalan dan pencabutan ijazah kesarjanaan
5.
Hukuman administrasi seperti:
a.
Skorsing sebagai mahasiswa STIE Mulia
Pratama
b.
Pemecatan sebagai mahasiswa STIE Mulia
Pratama
1.
Dalam menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang melanggar tata tertib
ditempuh prosedur sebagai berikut.
a.
Adanya laporan pelanggaran, baik tertulis maupun lisan kepada pejabat
yang berwenang.
b.
Dilakukan penelitian terhadap kebenaran isi laporan tersebut.
c.
Dibuat berita acara tentang hasil penelitian.
2. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat diputuskan oleh ketua
program studi atau Ketua STIE Mulia Pratama.
3. Rehabilitasi mahasiswa yang kena sanksi dilakukan melalui masa percobaan
yang lamanya ditentukan oleh pimpinan yang bersangkutan.
1.
Pendidikan dan Pengajaran meliputi:
a.
Melaksanakan program kerja sesuai
rencana.
b.
Memepersiapkan bahan-bahan perkuliahan.
c.
Memberi atau membantu perkuliahan, responsi, tugas, ujian, evaluasi,
penilaian.
d.
Menjadi pembimbing dalam penyusunan skripsi.
e.
Menjadi penguji dalam sidang.
f.
Membimbing dan membantu pelaksanaan praktikum di laboratorium, atau di
lapangan.
g.
Membuat laporan kegiatan.
2.
Penelitian:
a.
Melakukan penelitian ilmiah.
b.
Menghasilkan penelitian dan karya
ilmiah.
c.
Penulisan Buku Ajar.
d.
Membimbing penelitian untuk persiapan penulisan skripsi.
e.
Memimpin/berpartisipasi aktif dalam seminar, serta pertemuan ilmiah
lainnya.
f.
Membimbing penelitian dan membimbing pembuatan laporan ilmiah.
3.
Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat:
a.
Pembinaan institusional dan kader
ilmiah.
b.
Merancang dan rencana induk akademis.
c.
Pemegang otoritas dalam bidang
spesialisasinya.
d.
Merencanakan dan melaksanakan program
pembentukan/pembinaan kader.
e.
Membantu masyarakat dengan memberikan
penyuluhan.
B.
Peranan Dosen
1.
Pembimbing mahasiswa.
2.
Membangkitkan motivasi mahasiswa.
3.
Suri teladan yang baik.