STIE Mulia Pratama (043-089)

Program Sarjana S-1 - The Spirit of Education

I. Administrasi Akademik

A.     Tujuan

Menciptakan layanan administrasi akademik yang tertib, efisien dan efektif, sehingga terbentuk kesatuan pemahaman dan tindakan serta disiplin di kalangan mahasiswa, staf pengajar, dan staf administrasi.

B. Proses Administrasi Akademik

Pengertian proses administrasi akademik adalah keseluruhan kegiatan yang harus ditempuh mahasiswa secara sistematik dan mencakup hal-hal sebagai berikut.

1.      Seleksi calon mahasiswa

2.      Penyusunan jadwal perkuliahan

3.      Pendaftaran (registrasi) dan pengambilan program studi

4.      Perkuliahan

5.      Bimbingan mahasiswa

6.      Ujian tengah semester dan ujian akhir semester

7.      Pengajaran remedial/ujian ulang

8.      Penyelesaian akhir studi  mahasiswa, dan

9.      Ujian akhir program

C.    Penerimaan Mahasiswa

1.    Penerimaan mahasiswa baru ke STIE Mulia Pratama melalui Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru yang dilaksanakan secara langsung oleh STIE Mulia Pratama.

2.      Penerimaan mahasiswa baru dilakukan dengan ujian tulis.

D.    Penerimaan Mahasiswa Lanjutan

Penerimaan mahasiswa lanjutan/pindahan dilaksanakan melalui ujian masuk di program studi masing-masing dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:

a.   Lulusan/pindahan suatu jenjang program pendidikan dari perguruan tinggi dengan syarat sebagai berikut.

1)    Program yang dipilih harus sama dengan program semula

2)  Melengkapi persyaratan administratif seperti: ijasah SLTA/SMK/MA, transkrip nilai, surat keterangan pindah

b.   Mahasiswa STIE Mulia Pratama yang berhenti sementara :

1) Mahasiswa STIE Mulia Pratama yang berhenti sementara adalah mahasiswa yang memiliki Surat Keterangan Berhenti Sementara dari Ketua STIE Mulia Pratama.

2) Masa berhenti sementara belum kadaluarsa.

c.      Mahasiswa STIE Mulia Pratama yang mendaftar ulang setelah berhenti kuliah sementara harus melakukan hal-hal berikut.

1)     Mendaftarkan diri untuk melanjutkan  Studi.

2)     Mengikuti wawancara.

3)     Mengikuti registrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

d.      Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain

1)     Mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian masuk mahasiswa lanjutan  (tingkat II ke atas).

2)     Mengikuti ujian masuk mahasiswa lanjutan (tingkat II ke atas) tertulis dan lisan sesuai dengan  bidang studinya.

3)     Mereka yang dinyatakan lulus harus mengikuti registrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

 

E.     Pendaftaran Mahasiswa

1.      Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima/lulus ujian masuk harus mendaftarkan diri dalam waktu yang telah ditentukan.

2.      Mahasiswa lama harus melakukan pendaftaran ulang pada setiap awal semester menurut jadwal yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.

3.      Prosedur pendaftaran adalah:

a.      Menyerahkan syarat yang telah ditetapkan.

b.      Membayar SPP.

c.      Mengambil kartu mahasiswa.

F.     Pengambilan Program Studi (Kontrak Kredit)

1.   Mahasiswa diwajibkan mengambil program studi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada pada setiap awal semester.

2.      Pengambilan program studi untuk mahasiswa lanjutan terlebih dahulu melalui kesetaraan terhadap program bawaan yang dilaksanakan oleh Tim Kesetaraan program studi di bawah tanggung jawab setua program studi.

G.    Perkuliahan

1.      Kalender akademik disusun pada setiap awal tahun akademik.

2.      Jadwal kuliah disusun untuk setiap semester dan penyusunannya di koordinasikan oleh BAAK.

3.    Kartu mahasiswa merupakan tanda pengenal syah untuk mengikuti segala kegiatan dan mengunakan segala fasilitas yang ada di STIE Mulia Pratama.

4.      Mahasiswa diwajibkan mengisi daftar kehadiran di dalam kelas pada setiap kali perkuliahan.

5.      Apabila karena sesuatu yang mendesak dan didukung dengan keterangan yang dapat diterima mahasiswa dapat diizinkan untuk tidak mengikuti perkuliahan dengan catatan kehadiran dalam seluruh perkuliahan untuk setiap matakuliah tidak kurang dari 75%.

H.    Supervisi Perkuliahan

1.      Supervisi perkuliahan dilaksanakan oleh program studi dan sekolah tinggi.

2.    Dosen tidak memberikan kuliah tiga kali berturut-turut tanpa memberitahu/mendapat izin pimpinan harus diberi peringatan.

I.        Ujian

Ujian terdiri dari ujian matakuliah dan ujian akhir program, ujian matakuliah terdiri atas ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). Pelaksanaan ujian diatur sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur pada bagian Sistem Evaluasi.

J.      Perpindahan Mahasiswa dalam Lingkungan STIE Mulia Pratama

1.      Perpindahan antar jenis program hanya diperkenankan apabila:

a.      setelah dua tahun  pada program semula,

b.   telah mengikuti kegiatan akademik pada program semula dengan baik tetapi tidak berbakat yang dinyatakan oleh Ketua Program Studi/Jurusan.

c.      telah lulus mata kuliah minimal 60% dari yang seharusnya telah diikuti.

d.    Mempunyai bakat atau minat pada program yang baru memungkinkan untuk itu dinyatakan berdasarkan penilaian dari ketua program yang baru.

e.      Prosedur yang harus ditempuh mahasiswa adalah :

1)    Lamaran diajukan kepada program studi asal dengan tembusan pada program studi yang ingin dimasuki.

2)     Lamaran/usulan perpindahan diajukan sebelum semester yang bersangkutan dimulai.

f.        Waktu studi yang sudah ditempuh pada program yang lama diperhitungkan dalam memperhitungkan batas waktu maksimal suatu jenjang.

g.      Hal-hal lain yang tidak ditentukan seperti disebut di atas akan diatur dalam keputusan tersendiri.

K.    Berhenti Sementara

1.   Mahasiswa yang disebabkan oleh sesuatu hal terpaksa harus meninggalkan perkuliahan (bukan karena mengikuti perkuliahan di tempat lain) diperkenankan mengajukan permohonan berhenti sementara kepada Ketua untuk selama satu semester dan dapat diperpanjang maksimal satu semester lagi atas persetujuan Ketua STIE Mulia Pratama, dengan syarat:

a.      Masih terdaftar sebagai mahasiswa STIE Mulia Pratama.

b.      Tidak berstatus sebagai mahasiswa penerima beasiswa, ikatan tugas atau tugas belajar.

c.      Mendapatkan persetujuan ketua program studi yang bersangkutan.

d.      Belum pernah memperoleh izin berhenti sementara.

e.      Belum habis masa studinya.

f.        Telah terdaftar dan mengikuti perkuliahan di STIE Mulia Pratama minimal satu tahun.

g.      Mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan kegiatan di STIE Mulia Pratama sebelum dikeluarkan Surat Izin Berhenti Sementara.

2.      Permohonan berhenti sementara diajukan dengan prosedur sebagai berikut.

a.      Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua STIE Mulia Pratama melalui ketua program studi.

b.      Permohonan diajukan sebelum semester yang bersangkutan dimulai.

L.     Penyerahan dan Pengesahan Gelar

1.   Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian akhir program dan dinyatakan lulus, harus mengikuti penyerahan dan pengesahan Gelar sesuai dengan persyaratan-persyaratan untuk itu.

2.     Bagi mahasiswa yang karena sesuatu tidak dapat menghadiri hari Penyerahan dan Pengesahan Gelar tetapi sudah terdaftar sebagai lulusan dinyatakan telah mengikutinya.

3.      Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian sidang setelah pendaftaran Penyerahan dan Pengesahan Gelar ditutup, tidak diperkenankan mengikutinya tetapi mengikutinya pada kesempatan berikutnya.

M.    Kehilangan Status Kemahasiswaan

Mahasiswa kehilangan status kemahasiswaannya apabila:

1.      Telah habis masa studinya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

2.      Tidak melakukan registrasi ulang pada waktu yang telah ditetapkan.

3.      Melakukan tindak pidana yang telah dibuktikan di pengadilan.

4.      Terbukti melakukan tindak pidana akademik termasuk plagiatisme yang telah dikukuhkan oleh Senat STIE Mulia Pratama.

5.      Melanggar kaidah-kaidah perilaku (rule conduct) mahasiswa.

 

II. Sistem Perkuliahan

A.   Pengertian Sistem Kredit Semester

Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengejar, dan beban penyelenggara program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit setiap semester.

Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 14-18 minggu kerja. Mulai tahun akademik 1998/1999 STIE Mulia Pratama menerapkan Semester Ganjil, Semester Genap, dan Semester Singkat/Pendek.

Di dalam Sistem Kredit diterapkan Satuan Kredit Semester (sks) yang selanjutnya disingkat sks, yaitu satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besaran pengakuan terhadap keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya bagi tenaga pengajar.

B.    Ciri-ciri Sistem Kredit Semester

Ciri-ciri dasar Sistem Kredit Semester ialah:

1.      Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun program studinya sesuai dengan kemampuan dan minatnya;

2.      Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun kombinasi antar berbagai program;

3.      Sistem Kredit Semester memungkinkan mahasiswa untuk menabung kredit yang diperolehnya untuk sampai kepada penyelesaian program studinya;

4.      Mahasiswa yang merencanakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mengurangi kesempatan mengikuti program intra-kurikuler diperbolehkan mengambil program dengan jumlah kredit kurang dari yang seharusnya.

C.    Nilai Kredit Semester dan Beban Studi

Besaran Nilai Kredit Semester setiap matakuliah disesuaikan dengan jenis penyelenggaraan matakuliah tersebut.

1.      Nilai 1 (satu) sks untuk perkuliahan tatap muka ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi tiga macam kegiatan per minggu sebagai berikut.

a.      Untuk Mahasiswa:

1)     Selama 50 menit, acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah;

2)     Selama 60 menit, acara kegiatan akademik berstruktur, dierencanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal;

3)     Selama 60 menit acara kegiatan mandiri yang mendalami, mempersiapkan atau untuk tujuan suatu tugas akademik lain, misalnya membaca buku-buku referensi.

b.      Untuk dosen:

1)     Selama 50 menit, acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa;

2)     Selama 60 menit, acara kegiatan akademik berstruktur;

3)     Selama 60 menit acara pengembangan materi perkuliahan

2.      Nilai 1 sks untuk Praktikum dan Penelitian

a.      Untuk praktikum di laboratorium, nilai 1 sks praktikum selain beban perminggu tugas di laboratorium, juga 60 menit kegiatan akademik berstrutktur selama 1 semester;

b.      Untuk kuliah kerja lapangan, nilai 1 sks adalah beban tugas di lapangan selama 4 x 60 menit per minggu selama 1 semester.

c.      Untuk penelitian dalam penyusunan skripsi nilai 1 sks sama dengan beban tugas penulisan karangan ilmiah sebanyak 3 x 60 menit sehari untuk 25 hari kerja 

D.    Beban Studi

1.    Beban studi mahasiswa suatu semester ditentukan atas dasar kemampuan akademik dan waktu rata-rata yang tersedia dari masing-masing mahasiswa.

2.  Mahasiswa yang alasan banyak kegiatan non-akademik baik di dalam maupun di luar kampus, dapat menempuh semester ganjil dan genap dengan mengambil sks kurang dari yang ditawarkan, tetapi tidak boleh kurang dari 12 sks, kecuali bagi mereka yang sisa  sks-nya (yang harus dipenuhi) kurang dari 12 sks.

3.    Beban studi maksimal bagi seorang mahasiswa untuk semester ganjil dan genap pada dasarnya ditentukan berdasarkan prestasi akademik mahasiswa yang bersangkutan. Sebagai patokan umum beban studi mahasiswa adalah 21 sks per semester, namun pembimbing/ketua program studi dapat menggunakan Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya sebagai salah satu patokan untuk menentukan jumlah maksimal sks yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa.

IP < 2,00               :  dapat mengambil maksimal 16 sks

2,00 ≥ IP < 3,50   :  dapat mengambil maksimal 20 sks

IP ≥ 3,50               :  dapat mengambil 21 sks atau lebih (dengan persetujuan ketua program studi/ketua STIE Mulia Pratama)

4.      Pada semester pertama setiap mahasiswa baru dapat menambil seluruh sks yang ditawarkan untuk semester tersebut.

 

III. Perkuliahan

Perkuliahan diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. Karena itu setiap mahasiswa pada awal semester diberi kesempatan untuk merencanakan sendiri beban studi dengan bimbingan Dosen Pembimbing Akademik sesuai dengan prestasi yang telah dicapainya.

A.     Bentuk Perkuliahan

Bentuk perkuliahan terdiri atas 3 jenis, yaitu:

1.      Perkuliahan di kelas/luar kelas.

2.      Praktikum di laboratorium, workshop, dan atau di lapangan.

3.      Kegiatan Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (KPPM).

B.    Frekuensi Perkuliahan

1.      Jumlah minggu perkuliahan dalam satu semester adalah 14-16 minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester dengan perincian sebagai berikut.

a.      Tatap muka                         :     12-14 minggu

b.      Ujian Tengah semester     :     1 minggu

c.      Ujian akhir semester          :     2 minggu

2.      Dosen yang belum mencapai jumlah minimal 12 kali pertemuan, diharuskan melengkapi perkuliahan asebelum saat ujian matakuliah tersebut dilaksanakan

3.      Untuk praktikum dan kerja lapangan jumlah pertemuan ditentukan khusus menurut kebutuhan praktikum dan kebutuhan kerja lapangan tersebut.

C.    Bimbingan Studi

1.      Bimbingan studi adalah segala kegiatan yang berfungsi membantu mahasiswa dalam penyelesaian studinya, antara lain sebagai berikut.

a.         Bimbingan dalam pengembilan program studi (kontrak kredit) pada awal semester.

b.         Bimbingan dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa.

c.         Bimbingan dalam kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu.

2.      Bimbingan studi diberikan oleh dosen pembimbing akademik.

3.      Setiap dosen menjadi pembimbing akademik pengangkatannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STIE Mulia Pratama atas usulan ketua program studi/jurusan.

4.      Para dosen pembimbing akademik dikoordinasikan di dalam unit bimbingan kemahasiswaan

D.    Batas Waktu Studi

Batas waktu studi ialah waktu maksimal seorang mahasiswa dalam menyelesaikan suatu program studi.

1.      Lama studi setiap jenjang S1 antara 4 sampai dengan 7 tahun.

2.    Apabila selama waktu studi mahasiswa berhenti dan tidak terdaftar sebagai mahasiswa satu semester atau lebih tanpa memperoleh izin, maka mahasiswa tersebut dinyatakan keluar, sedangkan apabila mahasiswa tersebut mendapatkan izin secara resmi, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut berhenti sementara, tidak diperhitungkan untuk penentuan batas waktu studi.

 

IV. Sistem Penilaian

A.     Penilaian Keberhasilan Studi Setiap Matakuliah

1.      Acuan Penilaian

Penilaian terahadap keberhasilan studi mahasiswa untuk setiap matakuliah didasarkan kepada tiga kemungkinan acuan penilaian yang pelaksanannya dapat disesuaikan deangan sifat masing-masing matakuliah.

a.      Penilaian Acuan Patokan (PAP), yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan.

b.      Penilaian Acuan Norma (PAN), yaitu dengan cara membandingkan nilai seorang mahasiswa dengan nilai kelompoknya.

c.      Gabungan antara PAP dan PAN, yaitu dengan menentukan batas kelulusan terlebih dahulu, kemudian membandingkan nilai yang lulus relatif terhadap nilai kelompoknya.

2.      Komponen Penilaian

Nilai keberhasilan studi untuk setiap matakuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen tugas, ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

3.      Nilai Akhir

Hasil penilaian akhir suatu matakuliah dinyatakan dengan nilai bobot sebagai berikut.

A      = 4

B      = 3

C      = 2

D      = 1

E      = 0 (tidak memperoleh sks)

4.      Kelulusan Matakuliah

Untuk matakuliah tertentu yang dianggap sangat menentukan kompetensi profesional lulusan, nilai minimum kelulusan adalah C=2.

5.      Status Belum Lengkap (BL)

Bila seorang mahasiswa belum dapat melengkapi tugas salah satu komponen dari suatu matakuliah pada saat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan belum lengkap (BL) untuk matakuliah tersebut, namun mahasiswa yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi komponen tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan. Jika dalam waktu yang ditentukan komponen tersebut belum juga dilengkapi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal dengan nilai E dalam matakuliah tersebut.

6.      Gagal dari Satu Matakuliah

Nilai gagal atau E diberikan kepada mahasiswa apabila kadar pengetahuan mahasiswa terhadap materi perkuliahan dinilai oleh dosen matakuliah yang bersangkutan berada di bawah penguasaan minimal kadar pengetahuan yang telah ditentukan.

7.      Ujian Akhir Semester (UAS)

Untuk dapat mengikuti UAS, seorang mahasiswa haruslah memenuhi persyaratan sebagai beriut:

a.      Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.

b.      Mengikuti perkuliahan dalam matakuliah yang bersangkutan minimal 75%.

c.      Sudah menyelesaikan dan menyerahkan tugas-tugas yang berhubungan dengan matakuliah yang bersangkutan, sedangkan yang belum menyelesaikan tugasnya harus atas seijin dosen yang bersangkutan dengan status BL

d.      Tidak dalam keadaan menjalani hukuman akademik.

8.      Bahan Ujian

a.       Bahan ujian disusun oleh dosen penanggung jawab matakuliah.

b.       Soal ujian diserahkan selambat-lambatnya dua minggu sebelum masa ujian untuk diperbanyak oleh STIE Mulia Pratama.

9.      Pelaksanaan Ujian

a.       Ujian diadakan dua kali satu semester, yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

b.       Ujian dilaksanakan di bawah tanggung jawab dosen yang bersangkutan.

c.        Pengaturan jadwal ujian dikoordinasikan oleh BAAK sesuai dengan kalender akademik.

10. Hasil Ujian

a.        Daftar nilai matakuliah diisi oleh dosen yang bersangkutan sesuai dengan format yang disediakan.

b.        Hasil ujian diserahkan oleh dosen yang bersangkutan langsung ke BAAK selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian matakuliah yang bersangkutan berlangsung.

c.        Hasil ujian tiap semester (transkrip) disampaikan oleh BAAK kepada mahasiswa yang bersangkutan dua minggu setelah nilai dari dosen masuk.

11. Ujian Sidang

a.       Ujian ulang hanya diberikan kepada mahasiswa yang mendapat nilai ujian dengan nilai C lebih rendah.

b.       Ujian ulang dilaksanakan setelah diadakan remediasi.

c.       Ujian ulang hanya dapat dilaksanakan satu kali, kecuali bagi mahasiswa yang masa studinya hampir habis, dapat diberikan ujian ulang sesuai dengan kebutuhan.

d.       Dalam penentuan nilai matakuliah setelah ujian ulang, nilai ujian ulang hanya menggantikan komponen nilai ujian akhir semester.

e.       Nilai matakuliah setelah ujian ulang diserahkan langsung ke BAAK oleh dosen yang bersangkutan paling lambat satu minggu setelah ujian ulang dilaksanakan.

f.         Mahasiswa yang tidak berhasil pada ujian ulang, bila akan menempuh kembali pada semester berikutnya diwajibkan melaksanakan kontrak kredit kembali serta mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan.

 

B.    Penilaian Keberhasilan Studi Semester

Penilaian keberhasilan studi semester dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi seluruh matakuliah yang diambil oleh mahasiswa selama semester tersebut dengan menggunakan rumus IP sebagai berikut:

Keterangan:

P = Indeks Prestasi

x = Nilai Matakuliah

y = Satuan Kredit Semester (SKS) untuk matakuliah tersebut

 

Hasil perhitungan IP dihitung sampai dua desimal, dan digunakan dalam menggunakan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya. Mahasiswa yang memiliki IP < 2,00 diharuskan mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing akademik.

 

C.    Penyelesaian Akhir Studi Jenjang S1

Penyelesaian akhir studi jenjang S1 dalam usaha memperoleh jumlah sks yang ditentukan hanya dapat ditempuh 1 alternatif, yaitu penyelesaian akhir studi dengan skripsi.

1.      Penyelesaian dengan Skripsi

Penulisan skripsi dapat dipilih oleh mahasiswa yang pada akhir semester VI telah memperoleh sks sebanyak 148 dengan IP ≥ 2,25 dan mendapat rekomendasi tentang kemampuan menyusun skripsi dari Dosen Pembimbing Akademik.

2.      Penyusunan Skripsi

a.      Tujuan

Tujuan penyusunan skripsi adalah menyediakan pengealaman belajar kepada mahasiswa dalam menerapkan pengetahuan yang telah dimilikinya untuk merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian ilmiah dalam bidang studinya dengan menggunakan paradigma dan prosedur penelitian yang berlaku dalam bidang studinya tersebut di bawah bimbingan dosen yang ditunjuk oleh program studi.

b.      Isi dan Sistematika

Skripsi hendaknya berisi kajian terhadap maslah-masalah keilmuan sesuai bidang studi masing-masing yang berguna baik bagi pengembangan ilmu maupun bagi pemecahan masalah-masalah nyata yang dihadapi. Sistematika dan tata cara penulisan skripsi dipaparkan dalam “ Pedoman Penulisan Skripsi STIE Mulia Pratama”.

c.      Prosedur Pengajuan

1)     Mahasiswa mengajukan proposal skripsi kepada Tim Pembimbing Skripsi program studi (Ketua Jurusan dan Pembantu Ketua Bidang Akademik).

2)     Proposal skripsi disusun berdasarkan format yang ditentukan oleh STIE Mulia Pratama.

3)     Tim Pembimbing Penulisan Skripsi menentukan pembimbing dengan memperhatikan usul dari mahasiswa atas persetujuan ketua program studi. Ketua program studi menyampaikan usulan penunjukan pembimbing tersebut ke Pembantu Ketua I Bidang Akademikuntuk ditetapkan dalam bentuk Surat Penunjukkan Pembimbing Skripsi.

d.      Pembimbingan

1)     Kualifikasi Dosen Pembimbing Skripsi adalah dosen yang berpangkat Lektor ke atas yang ditentukan oleh program studi dan STIE Mulia Pratama.

2)     Pembimbing skripsi adalah dua orang.

3)     Penggantian Pembimbing dapat dilakukan melalui Surat Penggantian Pembimbing Skripsi oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik atas usul ketua program studi.

4)     Masa bimbingan skripsi dilaksanakan dalam waktu 12 bulan.

e.      Penilaian Skripsi

Penilaian skrispsi dilakukan terhadap isi, metodologi, sistematika penyajian, serta bahasa. Skripsi dipertahankan dalam ujian sidang. Dalam ujian sidang, penilaian diberikan terhadap penguasaan isi, kemampuan mempertahankan skripsi secara ilmiah dan kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar. Tim penilai terdiri atas 3 orang dosen penguji.

f.        Pedoman terinci tentang pola dan prosedur penulisan skripsi disusun dalam ketentuan tersendiri.

 

D.    Penilaian Keberhasilan Akhir Program

Program S1

a.       Mahasiswa yang telah menempuh beban studi yang ditentukan bagi program S1 dengan IPK ≥ 2,00 diperkenankan untuk mengikuti ujian akhir program.

b.       Waktu untuk menyelenggarakan ujian akhir program diatur dalam Kalender Akademik.

c.       Penentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ditentukan dengan rumus:

 

Keterangan :

P = Indeks Prestasi

x = Nilai Matakuliah

y = Satuan Kredit Semester (sks) untuk matakuliah.

d.       Penentuan nilai ujian sidang

1)     Nilai ujian sidang bagi penulisan skripsi diperoleh dengan rumus:

 

Keterangan :

q = Nilai Ujian Sidang

 r = Nilai pertahanan skripsi

 s = Nilai skripsi

Nilai pertahanan skripsi minimal 2,00. Peserta ujian siding yang memperoleh nilai lebih kecil dari 2,00 dinyatakan tidak lulus.

e.       Penentuan Yudisium

1)     Yudisium diperoleh dengan rumus: 

 

Keterangan:

y = Nilai yudisium

p = Nilai Indeks Prestasi Kumulatif

q = Nilai Ujian Sidang

2)     Batas minimal nilai yudisium untuk kelulusan pada program S1 adalah 2,00.

3)     Derajat yudisium untuk jenjang S1 diatur sebagai berikut:

Derajat Yudisium

Nilai Yudisium

Dengan Pujian

3,50 – 4,00

Sangat Memuaskan

2,75 – 3,49

Memuaskan

2,00 – 2,74

f.         Pengumuman Yudisium

Yudisium kelulusan mahasiswa diumumkan dalam siding program studi yang diselenggarakan khusus untuk itu dan dipimpin oleh Ketua STIE Mulia pratama. Tanggal pengumuman ini dinyatakan sebagai tanggal kelulusan.

g.       Ketentuan-ketentuan lain

1)     Panitia Ujian

Panitia terdiri dari:

Ketua            : ditetapkan oleh Pembantu Ketua I Bid. Akademik

Sekretaris      : Pembimbing Materi Skripsi

Anggota         : Pembimbing Teknis Skripsi

2)     Syarat Dosen Penguji

Syarat bagi dosen penguji adalah dosen yang sudah memiliki jabatan akademik/fungsional Lektor.

3)     Syarat Calon Peserta Ujian

Mahasiswa dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta ujian, apabila telah menyelesaikan:

a)     Penulisan skripsi 2 minggu sebelum ujian diadakan.

b)     Segala persyaratan akademik; dan

c)      Persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan.

4)     Pengangkatan Panitia Ujian

Panitia ujian diangkat dengan Surat Penugasan Pembantu Ketua I Bidang Akademik STIE Mulia Pratama atas usul ketua program studi/jurusan.

 

V. Penelitian

A.     Tujuan Penelitian

Kegiatan penelitian STIE Mulia Pratama bertujuan untuk:

1.  Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, terutama untuk menemukan berbagai teori dan konsep ilmu ekonomi.

2.   Memecahkan masalah-masalah yang muncul dalam bidang ekonomi.

3.  Menunjang peningkatan pelaksanaan sistem pendidikan dan pengajaran di STIE Mulia Pratama dan pengembangan institusi STIE Mulia Pratama.

4.   Memberikan masukan bagi pengembangan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi.

5.  Meningkatkan dan mengembangkan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pengembangan berbagai konsep dan paradigma pembangunan nasional, wilayah dan daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan badan-badan lainnya.

B.    Ruang Lingkup Penelitian

Ruang lingkup kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh STIE Mulia Pratama mencakup:

1.  Masalah-masalah pengembangan dan penerapan keilmuan, teknologi dan seni, baik ilmu murni maupun terapan yang menunjang peningkatan dan pengembangan bidang Pendidikan, dan bidang-bidang lainnya.

2.  Masalah-masalah pengembangan profesi, masalah social, ekonomi, budaya, dan politik, serta masalah pengembangan kelembagaan.

C.    Pelaksanaan Penelitian

1.  STIE Mulia Pratama mengkoordinasikan kegiatan pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan penelitian.

2.  Penelitian diselenggarakan atas nama program studi STIE Mulia Pratama dapat menyelenggarakan penelitian dalam rangka kepentingan pengembangan institusi

3.    Kegiatan penelitian dapat dilakukan secara individual dan kelompok.

4.   Penelitian yang dilakukan atas kerja sama dengan lembaga lain harus mendapat izin resmi dari Ketua STIE Mulia Pratama.

5.  Kegiatan penelitian yang dilakukan atas inisiatif dan sumber dana perseorangan dapat diakui sesuai dengan persyaratan keilmuan dan prosedur yang berlaku.

 

VI. Pengabdian kepada Masyarakat

A.     Pengertian

Pengabdian pada masyarakat merupakan salah satu tugas pokok perguruan tinggi yang tertuang dalam Tridarma Perguruan Tinggi. Melalui pengabdian pada masyarakat sivitas akademika STIE Mulia Pratama secara ilmiah dan melembaga mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara langsung kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi masyrakat sebagai wahana untuk mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional.

B.    Asas

Pengabdian pada masyarakat dirancang dan dilaksanakan dengan mengunakan asas-asas berikut.

1.      Asas kelembagaan

2.      Asas ilmu amaliah dan amal ilmiah

3.      Asas inisiatif, inovatif dan kreatif

4.      Asas kerjasama

5.      Asas manfaat

6.      Asas pemecahan masalah

C.    Tujuan

1.      Mengembangankan sumber daya manusia ke arah terciptanya manusia pembangunan.

2.      Mengembangkan masyrakat ke arah terbinanya masyarakat belajar.

3.   Mempercepat upaya pembinaan institusi dan profesi masyarakat sesuai dengan perkembangannya dalam proses modernisasi.

4.      Meningkatkan kepekaan sosial para akademisi dan mahasiswa terhadap masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat.

5.      Memantapkan pembinaan institusi dan profesi yang relevan dengan kebutuhan masyrakat dan pembangunan.

D.    Sasaran

1.  Masyarakat luar kampus yang memerlukan petunjuk dan bantuan untuk meningkatkan kemampuan memecahkan masalah yang dihadapinya.

2.  Komunitas-komunitas masyarakat khusus yang potensial, strategis, dan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.

E.     Ruang Lingkup Pengabdian Pada Masyarakat

Segala bentuk kegiatan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilaksanakan secara melembaga dan berencana serta bermanfaat bagi masyarakat, yang meliputi:

1.   Penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan pembangunan.

2.    Pemberian bantuan kepada masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi serta bantuan dalam melaksanakan pembangunan.

3.   Pemberian jasa-jasa pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang yang memerlukan penanganan khusus sesuai dengan bidang keilmuan, profesi, dan kemampuan STIE Mulia Pratama.

F.     Bentuk-Bentuk Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat

1.      Pendidikan pada Masyarakat

Berbagai bentuk kegiatan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik pembinaan nilai, sikap, pengetahuan maupun keterampilan, yang diperlukan dalam rangka implementasi Pendidikan berkesinambungan, seperti penyelenggaraan program Pendidikan yang bersertifikat, kursus-kursus, penataran, lokakarya dan latihan kerja.

2.      Pelayanan pada Masyarakat

Bentuk kegiatan pelayanan secara profesional kepada masyarakat yang diselenggarakan dengan memanfaatkan berbagai sumber dan kemampuan yang ada di STIE Mulia Pratama serta masyarakat, seperti halnya program konsultasi, dan kerjasama dengan badan/instansi pemerintah ataupun swasta dalam bidang-bidang yang relevan.

3.      Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PPKM)

Bentuk program dan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terpadu oleh para mahasiswa di bawah bimbingan para dosen sebagai kegiatan intrakurikuler yang dilaksanakan di masyarakat. Bentuk kegiatan tersebut adalah PPKM.

4.      Pengembangan Wilayah

Bentuk kegiatan pengabdian pada masyarakat melalui kerjasama terpadu antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah, dinas/instansi/badan pemerintah dan swasta serta kelompok masyarakat yang menghasilkan konseps atau pola yang secara langsung menunjang pembangunan wilayah atau daerah.

G.    Pendekatan

Pendekatan yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah berbasis hasil kajian ilmiah, terpadu, partisipatif, kooperatif, serta berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

H.    Pelaksanaan

1.      STIE Mulia Pratama mengkoordinasikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengadministrasian, serta evaluasi program pengabdian pada masyarakat.

2.      Kegiatan-kegiatan pengabdian pada masyarakat didorong untuk tumbuh atas dasar inisiatif sivitas akademika, dengan mengacu pada kerangka program prioritas yang ditetapkan STIE Mulia Pratama.

 

VII. Pengembangan Kemahasiswaan

Pengembangan kemahasiswaan merupakan upaya mengidentifikasi, menyalurkan dan meningkatkan kemampuan mahasiswa beserta unsur-unsur penunjangnya dalam rangka mengoptimalkan proses dan hasil studi mahasiswa. Pengembangan kemampuan dan unsur-unsur penunjang tersebut mencakup hal-hal berikut.

A.     Penalaran

1.   Pengembangan kemampuan nalar mahasiswa merupakan usaha meningkatkan kemampuan nalar mahasiswa untuk menjadi cendikiawan yang bertanggung jawab.

2. Pengembangan kemampuan nalar mahasiswa tersebut dapat berbentuk antara lain seminar, latihan, diskusi ilmiah, dan lain-lain.

B.    Bakat dan Minat

1.  Pengembangan bakat dan minat mahasiswa adalah upaya membantu mahasiswa memperoleh kesempatan dan fasilitas agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal.

2.  Bentuk kegiatan pengembangan bakat dan minat mahasiswa mencakup antara lain kegiatan organisasi, keolahragaan, kesenian, dan lain-lain.

C.    Kesejahteraan

1. Pengembangan kesejahteraan mahasiswa merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan mahasiswa, baik yang bersifat rohaniah maupun jasmaniah.

2.  Pengembangan kesejahteraan mahasiswa dapat berbentuk penyediaan beasiswa,  pembinaan ketaqwaan, dan lain-lain.

3.  Layanan bimbingan bagi mahasiswa yang menghadapi permasalahan-permasalahan akademik maupun nonakademik.

D.    Pengabdian pada Masyarakat

1. Pengembangan pengabdian pada masyarakat adalah usaha menumbuhkan dan memperkuat kesadaran mahasiswa dalam memanfaatkan ilmu dan teknologi bagi masyarakat serta mendorong mahasiswa untuk menerapkan dalam pembangunan masyarakat.

2.   Pengembangan pengabdian pada masyarakat berbentuk kegiatan kemasyarakatan seperti:

a.      Kegiatan Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat (KPPM)

b.      Kemah Kerja Nyata/Outbond.

c.      Bakti Sosial

E.     Disiplin

1.   Pengembangan disiplin mahasiswa merupakan usaha meningkatkan kesadaran mahasiswa akan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa dan calon pendidik/cendikiawan serta ketaatan dan kepatuhan melaksanakan segala peraturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada.

2.      Pengembangan disiplin mahasiswa dilakukan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstra kurikuler baik dalam jalur pendidikan dan pengajaran maupun jalur organisasi kemahasiswaan.

 

VIII. Tata Tertib Mahasiswa

Dalam usaha menciptakan suasana kondusif bagi kehidupan kemahasiswaan diatur dalam Tata Tertib Mahasiswa di bawah ini:

A.     Hak dan Kewajiban Mahasiswa

1.    Hak Mahasiswa

a.     Setiap mahasiswa STIE Mulia Pratama berhak memperoleh pendidikan.

b.   Setiap mahasiswa berhak mengikuti semua kegiatan kemahasiswaan yang telah diprogramkan oleh STIE Mulia Pratama.

c.   Setiap mahasiswa berhak memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas yang tersedia menurut peraturan-peraturan yang berlaku.

d.  Setiap mahasiswa berhak menyampaikan saran, pendapat dan keinginan melalui jalur organisasi kemahasiswaan dan jalur akademis yang ditentukan oleh STIE Mulia Pratama dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

2.   Kewajiban Mahasiswa

a.   Menjaga integritas sivitas akademika dan mempertahankan kehormatan alamamater.

b.  Menjaga integritas pribadinya sebagai calon pendidik yang mendambakan nilai-nilai kebenaran ilmiah, kejujuran, intelektual serta kepribadian nasional.

c.  Ikut serta mengembangkan STIE Mulia Pratama dalam segala aspeknya.

d. Membantu dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan program-program akademis dan nonakademis STIE Mulia Pratama dengan baik dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi terbinanya suasana proses belajar dan mengajar dengan baik.

f.  Berlaku sopan sebagai seorang mahasiswa calon pendidik intelektual, seperti dalam cara berpakaian, cara bergaul, dan sikap lain.

g.   Mentaati peraturan tata tertib administrasi yang berlaku.

h. Mengikuti, menjaga dan mempertahankan tata tertib kehidupan kampus demi terbinanya suasana hidup yang seimbang, selaras dan serasi, baik lahir mapupun batin.

B.    Perbuatan-Perbuatan yang Dapat Dikenakan Sanksi

1.      Bentuk-bentuk perbuatan mahasiswa yang dapat dikenakan sanksi, meliputi:

a.       Melakukan pelanggaran tata tertib akademis seperti:

1)     Mengganggu kelancaran ketertiban pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademis.

2)     Melakukan kecurangan dalam kegiatan-kegiatan akademis.

3) Menghalang-halangi terselenggaranya program STIE Mulia Pratama, baik akademis maupun nonakademis.

b.       Melakukan pelanggaran tata tertib akademis seperti:

1)     Memalsukan surat keterangan, nilai ujian atau tanda tangan.

2)     Mengubah/merusak isi surat pengumuman resmi.

3)  Mencampuri urusan-urusan administrasi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan STIE Mulia Pratama.

c.       Melakukan pelanggaran tata tertib kesopanan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berlaku di STIE Mulia Pratama meliputi: cara berpakaian, cara bergaul, cara mengikuti kuliah, dan perbuatan lain yang dinilai tidak sopan.

d.       Melakukan pelanggaran tata tertib hukum dengan cara apapun seperti:

1)     Mengintimidasikan atau mencaci maki atau menghina seseorang baik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi.

2)  Berbuat tidak sopan atau melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan dan keselamatan sivitas STIE Mulia Pratama atau anggota masyarakat lainnya.

3)  Melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma kesusilaan atau perbuatan lain yang tercela.

2.   Kegiatan mahasiswa ke luar kampus dan penerimaan kunjungan dari luar kampus STIE Mulia Pratama.

a.   Kunjungan dan kegiatan-kegiatan mahasiswa ke luar kampus yang mengatasnamakan STIE Mulia Pratama atau menunjukkan dirinya sebagai mahasiswa STIE Mulia Pratama harus sepengetahuan dan seizin tertulis Ketua STIE Mulia Pratama.

b.      Penerimaan kunjungan rombongan dari luar kampus STIE Mulia Pratama harus sepengetahuan dan seizin tertulis Ketua STIE Mulia Pratama.

c.  Setiap kegiatan-kegiatan mahasiswa STIE Mulia Pratama, baik berupa kegiatan akademis maupun nonakademis yang mengikutsertakan mahasiswa luar STIE Mulia Pratama, harus dengan seizin tertulis Ketua STIE Mulia Pratama.

d.      Kegiatan-kegiatan ceramah, diskusi dan sebagainya yang mengundang penceramah dari luar STIE Mulia Pratama harus mendapat izin tertulis dari Ketua STIE Mulia Pratama.

C.    Sanksi

Kepada mahasiswa yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai berikut.

1.      Peringatan lisan

2.      Peringatan tertulis

3.      Pencatatan konduite

4.      Hukuman akademis seperti:

a.       Pemberian nilai tidak lulus

b.       Pembatalan lulus

c.       Pengulangan tugas

d.       Penundaan pemberian ijazah kesarjanaan

e.       Pembatalan dan pencabutan ijazah kesarjanaan

5.      Hukuman administrasi seperti:

a.      Skorsing sebagai mahasiswa STIE Mulia Pratama

b.      Pemecatan sebagai mahasiswa STIE Mulia Pratama

D.    Prosedur Pelaksanaan Menjatuhkan Sanksi

1.      Dalam menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang melanggar tata tertib ditempuh prosedur sebagai berikut.

a.       Adanya laporan pelanggaran, baik tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang.

b.       Dilakukan penelitian terhadap kebenaran isi laporan tersebut.

c.       Dibuat berita acara tentang hasil penelitian.

2.    Sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat diputuskan oleh ketua program studi atau Ketua STIE Mulia Pratama.

3.   Rehabilitasi mahasiswa yang kena sanksi dilakukan melalui masa percobaan yang lamanya ditentukan oleh pimpinan yang bersangkutan.

 

IX. Tugas dan Tanggungjawab Dosen

A.     Tugas Dosen

1.    Pendidikan dan Pengajaran meliputi:

a.       Melaksanakan program kerja sesuai rencana.

b.       Memepersiapkan bahan-bahan perkuliahan.

c.       Memberi atau membantu perkuliahan, responsi, tugas, ujian, evaluasi, penilaian.

d.       Menjadi pembimbing dalam penyusunan skripsi.

e.       Menjadi penguji dalam sidang.

f.         Membimbing dan membantu pelaksanaan praktikum di laboratorium, atau di lapangan.

g.       Membuat laporan kegiatan.

2.   Penelitian:

a.       Melakukan penelitian ilmiah.

b.       Menghasilkan penelitian dan karya ilmiah.

c.       Penulisan Buku Ajar.

d.       Membimbing penelitian untuk persiapan penulisan skripsi.

e.       Memimpin/berpartisipasi aktif dalam seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.

f.         Membimbing penelitian dan membimbing pembuatan laporan ilmiah.

3.    Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat:

a.      Pembinaan institusional dan kader ilmiah.

b.      Merancang dan rencana induk akademis.

c.      Pemegang otoritas dalam bidang spesialisasinya.

d.      Merencanakan dan melaksanakan program pembentukan/pembinaan kader.

e.      Membantu masyarakat dengan memberikan penyuluhan. 

B.    Peranan Dosen

1.      Pembimbing mahasiswa.

2.      Membangkitkan motivasi mahasiswa.

3.      Suri teladan yang baik.

 

Welcome

Newest Members

SURDIYONO, SEhafidz 

Google+ Web Search

Share on Facebook

Share on Facebook